Wednesday, 25 November 2009

Kebijakan Terkait Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Terkait adanya pengembangan energi terbarukan, maka tentu ada kebijakan-kebijakan terkait pengembangan energi baru terbarukan tersebut.

Saya akan sedikit memaparkan berberapa kebijakan yang ada sehubung dengan yang dibahas pada seminar kemaren.

Kebijakan Energi Nasional
  • Tujuan kebijakan Energi Nasional adalah untuk menjaga kelangsungan peran energi dalam pembangunan
  • Sejak awal 1980'an Indonesia telah memiliki Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) yang disusun dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN). KUBE secara periodik dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan kondisi dan situasi nasional.
  • Pada awal tahun 2006 Kebijakan Energi Nasional ditetapkan oleh Presiden RI melalui Nomor 5 tahun 2006 yang antara lain mencantum target pencapaian elasrisitas energi bawah 1 dan bauran energi yang optimal pada tahun 2025

Kebijakan EBT Terkait (1)
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Kebijakan EBT Terkait (2)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Usaha Kegiatan Panas Bumi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 (Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005) tentang Penyediaan dan Penditribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batu Bara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain;
  • Peraturan Mentri ESDM Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Survei Pendahuluan Panas Bumi;
  • Peraruran Mentri ESDM Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT.PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain;
  • Peraturan Mentri ESDM Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi;
  • Peraturan Mentri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain;
  • Keputusan Mentri ESDM Nomor 1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil Terbesar.

Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 :
  • RPP tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • RPP tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • RPP tentang Jual-Beli Listrik Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 :
  • RPP tentang Konservasi Energi
  • RPP tentang Energi Terbarukan
  • RPP tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Energi

KESIMPULAN:
  • Prospek pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sangat besar, karena selain tersedia tempat, potensinya cukup besar, dan jenisnya beragam.
  • Walaupun Pemerintah telah mengeluarkan cukup banyak kebijakan dan regulasi yang mendukung perkembangan energi baru dan terbarukan, tetapi implementasinya dilapangan masih mengalami banyak kendala, antara lain harganya yang mahal dibandingkan dengan energi konvensional.
  • Dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang Energi, dasar hukum pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi lebih kuat karena secara khusus diamanatkan dalam Undang-Undang Tersebut.
  • Memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak dunia, pengembangan energi terbarukan baik di pedesaan maupun di perkotaan hendaknya dipercepat dengan melakukan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi mulai dari perancanaan hingga pemeliharaan dan monitoring setelah pengembangannya serta menciptakan kondisi yang baik untuk pertumbuhannya.


No comments:

Post a Comment

News :